CYBERPARE.COM, PAREPARE — Polemik kasus dugaan fee proyek 5 persen pada kegiatan pembangunan / Rehab sekolah melaui Dinas Pendidikan Kota Parepare yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Pendidikan 2018 sampai saat ini masih terus bergulir.
Di dalam perjanjian kontrak yang ditandangani maupun disepakati bersama antara pihak pertama dan pihak ke dua tidak satupun pasal dalam perjanjian kontrak tercantum 5 persen dari nilai anggaran untuk perencanaan dan pengawasan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Drs. Kadarusman Mangurusi, MM mengakui, adanya pungutan 5 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018 untuk rehab puluhan sekolah dengan anggaran Rp 8,5 Miliar.
“Realisasi anggaran DAK Pendidikan 2018 itu ada dikeluarkan sebesar 5 persen, untuk perencanaan, pengawasan, dan honor pekerja,” kata dia.
Sementara Ismoyo, Kepala SD 37 yang juga salah satu penerima DAK pendidikan tahun 2018 mengatakan, sebaiknya dilakukan konfrontir.
“Saya siap dikonfrontir, menghadirkan, Kadis Pendidikan, Sekretaris, Pendidikan, PPK dan beberapa Kepala Sekolah penerima DAK Pendidikan 2018,” ujar Ismoyo, Sabtu (23/3/2019).
Menurutnya, biaya perencanaan dan pengawasan sebesar 5 persen tidak tercantum dalam perjanjian kontrak bahwa pemberian Dana Alokasi Khusus ( DAK) Bidang pendidikan tahun anggaran 2018, ditandangani bersama antara pemerintah Daerah Kota Parepare dengan Kepala Sekolah nomor : 008/582/DAK- / Disdikbud. Dari pasal tersebut, tidak ada tercantum 5 persen untuk biaya perencanaan dan pengawasan,” tegasnya.
Menurut Ismoyo, ucapan pak Kadis tentang pemotongan 5 persen termasuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Munir yang mengatakan sesuai dengan Permendiknas no.123 /2018, padahal tidak ada didalam perjanjian kontrak
“Permendiknas tersebut, hanya tentang Juknis DAK dan biaya perencanaan/pengawasan, tidak masuk RAB serta tidak ada dalam perjanjian kontrak apalagi yg disebut fee”, tegas Ismoyo.
Sementara Munir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Pendidikan tahun 2018 mengatakan jika masalah itu Bisa dibuka Peppres 123 tahun 2016 dan yg terbaru pepress no 141 tahun 2018. Tentang petunjuk teknis DAK fisik.
Pada pasal 7 ayat 3 : pemerintah daerah dapat menggunakan paling banyak 5% dari alokasi dak fisik untuk mendanai kegiatan,” singkatnya (pcl/cyberpare).


















