CYBERPARE.COM, PAREPARE — Empat pengerjaan proyek pembangunan di Kota Parepare belum rampung dan melewati batas kontrak yang sudah ditentukan, yaitu 31 Desember 2018.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Parepare, Sukriadi mengatakan, walaupun terlambat pelaksana proyek tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya, namun diberlakukan denda keterlambatan.
“Kita berikan kesempatan 50 hari kalender selama pihak pelaksana masih sanggup menyelesaikan pekerjaannya, dan denda sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2019,” ujarnya, Jumat (4/1/2019)
Menurutnya, sejumlah proyek yang mengalami keterlambatan diantaranya proyek Auditorium BJ Habibie sebesar Rp4,3 miliar, rehab sedang Kantor Walikota Rp1,5 miliar, proyek pembangunan Gedung Call Centre 112 terpadu sebesar Rp3,8 miliar dan rehab Masjid Agung sebesar Rp600 juta.
“Adapun progres fisik masing-masing kegiatan, pembangunan Gedung Call Centre 112 terpadu progres fisiknya sudah mencapai 74,14 persen dari nilai anggaran, progres fisik pekerjaan Auditorium BJ Habibi 80,43 persen dari nilai anggaran, progres fisik rehab Kantor Binalipu 85,11 persen dari nilai angggaran dan pekerjaan fisik masjid Agung, 88,95 persen dari nilai anggaran,” jelasnya. (**)


















