Liputan : Effendy
PAREPARE, Cyberpare.com — Pihak Kejaksaan Negeri Parepare, akhirnya mengeksekusi kurungan penjara kepada terpidana dr.Andi Besse Dewagong M.Kes di Lapas Wanita Kelas II-A Bolangi – Sungguminasa, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jum.at 4 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 Petang tadi ke Lapas Wanita.
Ekskusi kurungan penjara kepada Dr.Andi Besse Dewagong M.Kes. merupakan tindak lanjut, putusan Mahkamah Agung (MA) RI No
817-K.Pidsus.24 September 2018. atas Kasus Korupsi Jamkesda Dinas Kesehatan Kota Parepare 2012 lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Darmawangsa SH.MH melalui Kasi.Pidsus Kejaksaan Negeri Andi Fauziah SH.MH. mengatakan, pihaknya Jum,at 4 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 sudah menyerahkan penahanan Dr.Hj.Andi Besse Dewagong M.Kes. ke Lapas Wanita Kelas II-A Bolangi Kecamatan Sungguminasa Kabupaten Gowa.
“Iya kita sudah Eksekusi penahanan Penjara kepada Terpidana Korupsi Jamkesda, dan kini ditahan di Lapas Wanita Bolangi – Kabupaten Gowa. Sebelumnya kami kira di penahananya di Makassar, Namun setiba disana, jika untuk lapas perempuan memang di Bolangi- Gowa, lebih jauh dari Lapas laki laki. Di Lapas Bolangi- Sungguminasa, ada 2 Lapas yang keberadaanya terpisah, Lapas Narkoba dipisah degan Lapas perempuan, dan ini ternyata lebih jauh” Terangnya.
Eksekusi Penjara ini, sedianya dr.Hj.Andi Besse Dewagong M.Kes akan menjalani hukuman selama 4 tahun pasca putusan dikeluarkan, Ia juga dituntut mengganti denda Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) Namun, jumlah itu akan disubsidier dengan kurungan penjara selama 6 bulan, karena terpidana mengaku tidak memiliki uang lagi.
Kasus Korupsi Jamkesda ini, merupakan Kasasi Terdakwa dr.Andi Besse Dewagong M.Kes atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas vonis hukuman sebelumnya. (Effendy)


















