banner 728x250

6 Tahun Melenggang, dr.A.B.Dewagong Akhirnya Ditahan

banner 120x600
banner 468x60

Liputan : Effendy

PAREPARE, Cyberpare.com — Pihak Kejaksaan Negeri Parepare, akhirnya mengeksekusi kurungan penjara kepada terpidana dr.Andi Besse Dewagong M.Kes di Lapas Wanita Kelas II-A Bolangi – Sungguminasa, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jum.at 4 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 Petang tadi ke Lapas Wanita. 

Ekskusi kurungan penjara kepada Dr.Andi Besse Dewagong M.Kes. merupakan tindak lanjut, putusan Mahkamah Agung (MA) RI No
 817-K.Pidsus.24 September 2018.  atas Kasus Korupsi Jamkesda Dinas Kesehatan Kota Parepare 2012 lalu 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Darmawangsa SH.MH melalui Kasi.Pidsus Kejaksaan Negeri Andi Fauziah SH.MH. mengatakan, pihaknya Jum,at 4 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 sudah menyerahkan penahanan Dr.Hj.Andi Besse Dewagong M.Kes. ke Lapas Wanita Kelas II-A Bolangi Kecamatan Sungguminasa Kabupaten Gowa. 

“Iya kita sudah Eksekusi penahanan Penjara kepada Terpidana Korupsi Jamkesda, dan kini ditahan di Lapas Wanita Bolangi – Kabupaten Gowa. Sebelumnya kami kira di penahananya di Makassar, Namun setiba disana, jika untuk lapas perempuan memang di Bolangi- Gowa, lebih jauh dari Lapas laki laki. Di Lapas Bolangi- Sungguminasa, ada 2 Lapas yang keberadaanya terpisah, Lapas Narkoba dipisah degan Lapas perempuan, dan ini ternyata lebih jauh” Terangnya. 

Eksekusi Penjara ini, sedianya dr.Hj.Andi Besse Dewagong M.Kes akan menjalani hukuman selama 4 tahun pasca putusan dikeluarkan, Ia juga dituntut mengganti denda Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) Namun, jumlah itu akan disubsidier dengan kurungan penjara selama 6 bulan, karena terpidana mengaku tidak memiliki uang lagi. 

Kasus Korupsi Jamkesda ini, merupakan Kasasi Terdakwa dr.Andi Besse Dewagong M.Kes atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas vonis hukuman sebelumnya. (Effendy)

banner 800x800