banner 728x250

Terbitkan 3000 Suket di Pilkada, Begini Penjelasan Disdukcapil Parepare

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Menyikapi tudingan terkait dugaan penggelembungan suara dengan menerbitkan 3000 Surat Keterangan (suket), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare menjelaskan secara detail tentang suket yang dikeluarkan sebagai pengganti KTP saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum lama ini.

Menurut Kepala Disdukcapil Parepare, H Amran Ambar, suket sama fungsinya dengan KTP. Didalam suket juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal yang tidak bisa ganda, nama, alamat, pekerjaan barkot dll. Sehingga suket yang dikeluarkan saat pilkada lalu, tidak dapat digunakan untuk penggelembungan suara sebagaimana yang ditudingkan.

“Proses penciptaan suket itu melalui perekaman. Perekaman sidik jari, iris mata itu tidak manusia yang sama artinya tidak bisa ganda. Jika ditemukan ganda pada sistem akibat sudah melakukan perekaman di daerah lain,” jelas Amran saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018) malam.

Ia mencontohkan, misalnya seseorang telah melakukan perekaman di Kabupaten Pinrang atau Sidrap ingin dicetakkan suketnya menjadi penduduk Parepare, maka dipastikan tidak akan bisa jika belum mengurus dan memiliki SKPWNI (surat pindah keluar warga negara indonesia) dari daerah atau dinas tempat domisili berdasar KTP-e yang dimiliki.

Biasanya, lanjut dia, suket dikeluarkan jika jaringan koneksitas ke jarkomda pusat belum optimal sementara pemohon mendesak akan memanfaatkan. Maka sebagai pengganti sementara dibuatkan suket, artinya penduduk tersebut telah melakukan perekaman dan tidak ganda.

“Demikian juga jika blangko atau ribbon, clening kit habis maka pastilah untuk mengantisipasi kebutuhan dasar masyarakat maka diterbitkanlah suket,” ujarnya.

Lebih jauh dia menambahkan, jumlah suket itu berpluktuasi setiap harinya, berbeda dengan KTP yang senantiasa bertambah dimana suket akan berkurang jika dilakukan pencetakan KTP-e karna suketnya ditarik dan digantikan denga KTP-e.

“Demikian juga jika terjadi pindah keluar. Dan bertambah jika ada perekaman baru seperti yang belum merekam dan yang telah berumur 17 tahun pada hari yang dimaksud,” terangnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan suket di Pilkada, Disdukcapil Parepare melakukan sosialisasi dengan melibatkan Babinsa, Binmas, semua perwakilan partai pengusung para paslon, Ketua KPU, Ketua Panwaslu, para Camat dan Lurah, dan 120 Ketua KPPS dengan beberapa antisipasi permasalahan pokok yang bakal mencuat.

Seperti penggelembungan suara, Capil mensosialisasikan kerawanan pengguna suket dan KTP-e tanpa surat panggilan. Dimana suket dan KTP-e dapat dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggng jawab dengan cara menggunakan fotocopy atau semacamnya dan KTP-e dapat menggunakan printer yang mencetak name card. Cukup dengan mengelupas plastik atasnya. Demikian juga dengan uang ori dapat dipalsukan.

Menurut Amran, dirinya mengurai langkah antisipasi kecurangan saat menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut, antara lain KPU harus memiliki data suket dari Disdukcapil untuk selanjutnya diserahkan ke Panwaslu, 300 TPS dan pihak lain yang dianggap berkompeten.

“Dengan harapan setiap pengguna suket dan KTP-e yang melakukan pencoblosan pada TPS harus sesuai dengan daftar suket yang kami (Disdukcapil) berikan dan sekiranya ada yang doble yang ditemukan kroscek pada daftar suket maka dapat dipastikan salah satunya dari pengguna pasti palsu dan dapat langsung dilakukan proses pembuktian,” ungkapnya.

Pada sosialisasi itu juga, kata dia, disampaikan bahwa sekiranya ada keraguan terhadap keaslian dari suket dan KTP-e bagi pemilih tambahan, dipersilahkan KPPS menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp dan sms center dan juga portal yang tersedia.

“Dan telah kami sosialisasikan untuk selanjutnya kami validasi asli atau tidaknya suket atau KTP-e tersebut selama proses pemilihan berlangsung oleh tim yang telah kami tugaskan pada semua kecamatan dan didukung oleh mobil mobile, kantor pusat pada Disdukcapil serta tim yang berada pada lokasi setiap kecamatan sebagai pusat layanan,” jelasnya.

Dikatakannya, terkait keraguan terjadinya penggelembungan dapat dikaji melalui cara sederhana, yakni apakah pemilih (pengguna hak suara) setelah ditambah dengan pemilik suara yang tidak menggunakan C6 ( tanpa surat panggilan) melampaui Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Apakah jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) lebih besar dari penetapan DPT? Tenyata minus kurang lebih 30.000 pemilih dimana pada umumnya jika menghadapi pilkada, penduduk suatu daerah bertambah sementara Parepare jauh dari pertambahan tersebut bahkan sangat berkurang.

“Sehingga dapat dipastikan kecurangan dengan pemanfaatan suket dan KTP-e dapat dikatakan minim atau tidak sama sekali,” bebernya.

“Seandainya terjadi pemanfaatan suket atau KTP-e ilegal maka akan terdeteksi pada TPS jika dilakukan kroschek terhadap daftar suket yang kami (Disdukcapil) berikan ke KPU sesuai kesepakatan saat sosialisasi. Disamping itu Capil bukanlah pelaksana dan pelaku dari Pilwalkot akan tetapi sebagai penunjang itupun jika diminta,” tandasnya. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *