7 APRIL
BELOPA,Cyberpare.com — Menyatakan dukungan kepada calon kepala daerah menjadi hak pribadi setiap individu bangsa ini. Namun, jangan sampai melakukan tindakan yang berujung fatal. Khususnya, didiskualifikasinya calon yang Anda dukung tersebut. Seperti yang terjadi di Kabupaten Luwu.
Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu, dengan tegas mengeluarkan teguran kepada dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Luwu. Betapa tidak, sejauh ini masih cukup banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan para tim paslon dan pendukungnya.
“Ada dua sanksi, yakni ringan. Berupa tertulis. Dan sanksi berat atau bisa saja kami usulkan dilakukan diskualifikasi paslon tersebut,” tegas Abdul Latif Idris, selaku Kordiv SDM dan Organisasi Panwaslu Luwu.
Dijelaskan, pelanggaran ringan berupa pemasangan bahan kampanye yang tidak sesuai atauran. Sedangkan sanski berat dilakukan apabila kampanye dilakukan di luar jadwal dengan alat peraga yang sama.
“Branding ini sama dengan stiker. Aturannya jelas. Kalau sudah besar itu sudah masuk alat peraga dan tentu hal itu melanggar. Mohon ini diperhatikan. Kami tidak segan-segan mengusulkan dilakukan diskualifikasi jika pelanggaran berat,” tegasnya.
Komisioner KPU Luwu, Divisi SDM dan Parmas, Adly Aqsha merincikan bahwa paslon beserta tim dan khususnya pendukung agar mencermati baik-baik regulasi yang ada. Tidak seenaknya memasang bahan kampanye. Apalagi alat peraga kampanye (APK). “Bahan kampanye itu berupa poster, selebaran, dan brosur. Sedangkan APK berupa umbul-umbul, baliho dan spanduk. Dua item ini disiapkan KPU dan ditentukan jumlahnya. Selain itu, juga ada bahan kampanye yang lainnya dan boleh dicetak paslon atau timnya, yakni berupa stiker dengan ukuran 10×5 cm dan kelender paling banyak jika dikompersikan 25.000 lembar per paslon. Designnya harus diserahkan ke KPU. Di luar dari itu dilarang,” jelas Adly.
Untuk itu, Adly menyerahkan ke Panwaslu selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk mengawasi bahan kampanye dan APK tersebut. “Silahkan penegakan di Panwas. Termasuk jika itu bicara branding, sebab dalam regulasi hanya dibolehkan stiker yang jelas ukurannya yakni 10×5 cm,” harapnya.
Sementara itu, Liaison Officer (LO) dua paslon Kada Luwu mengaku siap mengimbau kembali tim dan pendukungnya. “Kami sudah sering sampaikan Pak. Cuma, kami juga tidak bisa berbuat banyak karena masyarakat biasa beralasan bahwa uangnya sendiri yang dipake cetak APK berupa branding. Untuk itu, kami serahkan ke Panwaslu dalam menertimkan. Selain tentunya kami sampaikan juga,” kata LO pasangan Basmin-SBj dan LO pasangan Patahudding-Emmy. (Amran)


















