banner 728x250

Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Kabag Pembangunan Parepare Anshar, Bagaimana Nasarong. ?

banner 120x600
banner 468x60

Editor : din

PAREPARE, Cyberpare.Com — Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Pemkot Parepare Muh Ansar dijadwalkan diperiksa kembali oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parepare soal OTT dan keberadaan upeti proyek sebesar 17 persen dari kontrak pekerjaan.

“Kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan Ansar,” singkat Kanit Tipikor Polres Parepare, Ipda Sukri, Sabtu (12/8/2017).

Sebelumnya Ansar memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ansar tiba di Polres menggunakan sepeda motor matic berpakaian batik cokelat, Jumat (11/8/2017) pagi kemarin, dan langsung memasuki ruang Tipikor Polres untuk menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 08.00 s/d 11.45 Wita.

Pantauan di Mapolres Parepare, di sela-sela pemeriksaan Ansar terlihat tertunduk saat dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik dan kedua tangannya terlihat bergetar.

Ansar juga berulang kali keluar dari ruang penyidik dan memasuki Toilet Polres. Tidak diketahui secara pasti apakah Ansar buang air kecil atau diduga menelepon seseorang dari dalam Toilet untuk meminta petunjuk terkait proses pemeriksaannya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah staf Bagian Pembangunan Pemkot Parepare terkait pengembangan kasus OTT di leading sektor Bagian Pembangunan ini.

Polisi telah menetapkan lima pejabat Pokja ULP sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres, sementara delapan orang rekanan yang terpantau memasuki ruang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, masih bisa bernafas panjang lantaran polisi telah menetapkan pasal pemerasan dalam kasus OTT ini.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Parepare, polisi juga menjadwalkan akan memeriksa Kepala Bagian Keuangan (BKD) Kota Parepare Nasarong, terkait pengembangan OTT dan keberadaan upeti 17 persen dari kontrak pekerjaan di Parepare. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *