PAREPARE, Cyberpare.com –Penunjukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare menjadi rujukan Periksaan Kesehatan untuk kelengkapan berkas Pencalegkan di Sejumlah Daerah awal Juli lalu hingga Pertengahan Juli ini, tak lepas dari status Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare yang kini berstatus Type B.
Kondisi ini juga dikuatkan dengan Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat No. 627 pada 30 Juni tahun ini. Surat edaran tersebut berisikan daftar nama rumah sakit Pemerintah di setiap Kabupaten / Kota dan Provinsi yang memenuhi syarat sebagai rumah sakit rujukan dari KPU untuk para caleg melakukan tes kesehatan.
Dengan alasan ini, RSUD. Andi Makkasau menjadi RSUD. Rujukan bagi sekitar 893 Bakal Calon Legislatief (Bacaleg) melakukan Pemeriksaan Kesehatan, Jasmani dan Rohani, dan Benas dari Narkotik.
Plt.Direktur.RSUD. Andi Makkasau Kota Parepare Dr.Rheny Anggraeny M.Kes. melalui Kepala Bidang Humas Dan Komunikasi dan Informasi, Dra.Hj.Mukarramah S.Sos. mengatakan, Pihak rumah sakit, Andi Makkasau sifatnya melayani Bacaleg yang akan diperiksa, hal itu juga dilalukan berdasarkan aturan yang dikeluarkan pihak KPU, dan kami melayani setiap Bacaleg yang datang, dari sejumlah Kabupaten di Wilayah Ajatappareng, jelas Hj.Mukarramah.
Dari awal Jadwal Pemeriksaan Bacaleg, Pihak.RSUD Andi Makkasau melayani pemeriksaan sedikitnya 893.Bacaleg dari wilayah Ajatappareng, meliputi Kabupaten Barru, Enrekang, Pinrang, Sidrap dan Kota Parepare sendiri. (Sps/ Effendy)


















