PASANGKAYU, Cyberpare.com — Polres Mamuju Utara gelar jumpa Pers untuk kasus pemcurian motor dan kejahatan lainnya di Halaman Mapolres Matra.
Dari 2016 hingga 2018, Pihak Polres Mamuju Utara mengungkap sedikitnya 9 Unit barang bukti kendaraan roda dua dari sejumlah kasus.
Press Release dipimpin Kapolres Matra AKBP Made Ary Pradana SI.K MH,dan Kasat Reskrim AKP Nurtan Sony Prayogi SI.K serta anggota Reskrim Polres Matra.
Kapolres Matra Made Ary Pradana kepada Cyberpare.Com mengatakan berawal adanya kerja sama Polres Matra dengan Polda Sulbar dimana ada beberapa P.O (pencarian Orang) sudah dimunculkan Polda Sulbar Polres Matra mengikuti bergabung didalamnya,tim gabungan ini berasil menangkap pelaku bernama Hamsa Alis Anca dan itu sudah dikembangkan tim gabungan Polda Sulbar dengan Polres Matra
Made Ary Pradana juga mengatakan satu tim lagi dibentuk Polres Matra,dibawah Pimpinan Kasat Reskrim langsung untuk mengembangkan siapa- siapa saja yang terlibat khususnya diwilayah kabupaten Pasangkayu, dan akhirnya kami menemukan satu tersangka Baharuddin alias Baha bin sinring dari sini kita kembangkan ternyata ada beberapa kasus yang bisa kami ungkap yaitu kasus 363 di PT Letawa kurang lebih kerugian korban didapat dari pelaku ini sebesar 100 juta Rupiah
Pada berikutnya pengembangan lagi, kami menemukan beberapa kasus 531 yang korbannya Sekertaris Desa ini juga sudah kami ungkap. dan berkaitan dengan yang dikerjakan Baha dan Anca kami temukan beberapa barang bukti diantara 9 kendaraan roda dua (motor) i
Dijelaskan Kapolres, Pelaku ini polanya bongkar Rumah, tidak ada curanmor dengan kunci T atau sebagainya, murni dengan bongkar rumah yang diambil sepeda motor lengkap dengan surat- suratnya, ucap Kapolres Matra
Himbauan Kapolres Matra Melihat kejadian yang ada saat ini kami menghimbau kepada warga kabupaten Pasangkayu khususnya tetap waspada karena saat ini pola pelaku kalau kami pelajari yang ada skrang dia sistimnya membobol Rumah mengambil kendaraan sekaligus mengambil surat-suratnya
Apabila ada masyarakat yang merasakan kehilangan kendaraan roda dua dari 2016/2018 kami persilakan kordinasi dengan pihak kepolisian Pasangkayu, kami pastikan pengambilan kendaraan ini sesuai dengan instruksi langsung dari pimpinan tidak memakai biaya ( gratis) jika memiliki bukti yang kua atas pemilikannya.ucap AKBP Made Ary Pradana.(Tomy / Effendy)


















