PAREPARE, Cyberpare.com — Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan. berharap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pemantau tak hanya mencakup di titik pusat keramaian.
Dia menganggap, alat itu juga perlu terpasang di areal Instansi Pelayanan Publik, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Kelurahan, Sintap, PDAM hingga Kantor Dinas Catatan Sipil.
“Karena kantor tersebut paling banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pelayan publik tercentral disana, dan kita canangkan Pemasangan CCTV sebagai Pemantau dan Sarana Berkeluh kesah terkait kualitas layanan di satu Instansi” Ungkap Rahmat.
Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan, fungsi CCTV di kantor pelayanan publik juga dapat digunakan sebagai sarana pengaduan secara langsung jika ada hal yang dianggap menyalahi aturan terkait sistem pelayanan dan administrasi aparatur Pemerintah.
Kantor pelayanan publik, kata dia, nanti membuka pos aduan khusus. CCTV itu dapat berfungsi ganda yakni sebagai pemantau sekaligus sarana menyampaikan keluhan dan aspirasi.
“Jadi, nanti masyarakat bisa menyampaikan aduannya di hadapan kamera yang termonitor langsung pejabat terkait, lalu kemudian segera ditindak lanjuti,” katanya.
Menurut Rahmat Sjam, palayanan publik tidak boleh main main. Selaku pimpinan Dewan pihaknya akan mensuport dan mendukung pemerintah kota dalam sistem penganggaran.
Ketika program itu diterapkan, kata eks Ketua PSSI Parepare ini, pelayanan maksimal terhadap masyarakat yang menjadi harapan pemerintah kota Parepare dan wakil rakyat dapat terwujud.
“Ya, tujuannya kan seperti itu. Sistem pelayanan publik harus berjalan maksimal. Keluhan masyarakat juga dapat terminimalisir,” ungkap Rahmat Sjam.(Chulk / Effendy)


















