PAREPARE, Cyberpare.Com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare telah menyelesaikan proses verifikasi kelengkapan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Parepare.
Tahap ini merupakan proses verifikasi pertama setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen saat pengajuan oleh parpol pada 17 Juli 2018.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Kota Parepare, Azis Iskandar menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi di KPU ada tiga Bacaleg tidak dapat melengkapi berkas dokumen hingga batas akhir yang ditentukan KPU.
Ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti adanya perbedaan nama di Ijazah dan KTP. “Yang bersangkutan (Bacaleg) dianggap tidak sanggup karena tidak dapat melengkapi dan dinyatakan gugur dengan sendirinya,” ujar Asis, Kamis (9/8/2018).
Ketua Tim Penjaringan Bacaleg Partai Demokrat Parepare, Hedhar Abdullah menjelaskan, ketiga Bacaleg Demokrat di Dapil 3 Soreang tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyarakat sehingga KPU menyatakan gugur karena tidak memenuhi Syarat. (culk/ardi)


















