PALOPO, Cyberpare.com — Sudah 19 Bakal Calon Anggota Legislatief Kota Palopo dinyatakan tidak memenuhi syarat pihak KPU Palopo.
Ke 19 Bacaleg itu dari 5 Partai Politik yakni dari Partai Nasdem, Partai Berkarya, Partai PSI, Partai PBB dan Partai PKPI.
Ketua KPU Palopo, Muhammad Asram Jaya mengatakan, mereka yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TSM) lantaran tidak melengkapi berkas Bacaleg. Padahal sebelumnya pihaknya memberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
“Berkas yang tidak lengkap beranekaragam mulai dari berkas keterangan sehat, SKCK, surat dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah terpidana” ungkap Asram kemarin.
Dikatakannya, dengan tidak memenuhinya syarat 9 bacaleg tersebut dari 5 parpol menyebabkan 19 bacaleg gugur.
“Ke-19 bacaleg tersebut masing masing dari partai Nasdem 1 orang, partai berkarya 5 orang, partai PSI 2 orang, partai PBB 5 orang dan partai PKPI 6 orang,” beber Asram.
Asram mengatakan bahwa keberatan Parpol atas keputusan tersebut dapat melakukan gugatan di Bawaslu, “Kalau mau menggugat bisa, dilakukan dengan melapor ke Bawaslu,” terangnya.
Berikut nama nama Bacaleg dari 5 Parpol yang tidak memenuhi syarat,
Abdul Salam Dapil 3 Partai Nasdem, Akibatnya nomor urut caleg juga berubah. Status TMS menyebabkan perubahan nomor urut pada bakal calon anggota DPRD dibawahnya berubah.
Dari Partai Berkarya juga ada satu orang Bacaleg yang bermasalah di Dapil 2, yakni Ratna. Ia adalah satu-satunya keterwakilan perempuan di Dapil itu. Karena gugur maka teman sedapilnya juga gugur
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muhammad Suhendra dan Muhajir.
Dari Partai PBB ada 2 Bacaleg yang bermasalah, yakni Andi Besse dan Andi Fitra. TMS karena surat keterangan sehat Rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan Narkotika, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana tidak ada. Besse Nur, Ketiganya Status TMS menyebabkan tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% sehingga pencalonan pada Dapil tersebut digugurkan.
Partai PKPI, Nurhayati dan Yuyun. Mereka berada di dapil 2. Nurhayati TMS karena surat keterangan terdaftar sebagai pemilih tidak ada, sementara Yuyun TMS karena sehat Rohani tidak ada, dengan demikian Status TMS menyebabkan tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30% sehingga pencalonan pada Dapil tersebut digugurkan.(Amran / Eff)


















