PAREPARE, Cyberpare.com — Sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare turun langsung melakukan penjemputan terhadap terpidana korupsi pengadaan mobil dalmas Satpol-PP Parepare, yang bergulir pada tahun 2010 lalu, dan inkra pada tahun 2013 di Mahkamah Agung (MA).
Pengadaan mobil operasional Satpol-PP tersebut dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2009, sebesar Rp300 juta.
Terpidana yaitu Andi Sinangka di jemput di Kantor Dinas PUPR Kota Parepare, tempatnya bekerja sebagai sekretaris, oleh Kasi Intel Kejari Parepare Amiruddin, Kasi pidsus Faizah, Kasi BB Hendra, Kasubag Bin Irwan dan sejumlah jaksa lainnya, Kamis (30/8/2018).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Parepare, Andi Dharmawangsa, mengatakan, kasus yang menjerat terpidana Sinangka, sewaktu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Aset Setdako Parepare, tahun 2010 silam.
“Eksekusi terhadap terpidana baru dilakukan lantaran Putusan MA no 1223K/Pidsus/2013, baru diterima tertanggal 13 Agustus 2018. Pasca kita lakukan koordinasi berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya.
Menurut Andi Dharmawangsa, kasus korupsi pengadaan mobil dinas operasional Satpol-PP, melibatkan empat terpidana, diantaranya Andi Muhammad Adil, Risal Akbar, Imran Tajuddin dan Andi Sinangka.
“Hanya saja, tiga terpidana lainnya telah lebih dulu menjalani hukumannya,” katanya.
Ia mengatakan, Sekretaris Dinas PUPR tersebut dipidana selama satu tahun hukuman penjara, ditambah denda Rp50 juta atau diganti hukuman penjara tiga bulan.
“Terpidana telah menjalani hukumannya selama dua bulan saat menjadi terdakwa, jadi sisa hukumannya tinggal 13 bulan penjara,” jelasnya.(Di / Eff)


















