PINRANG, Cyberpare.com Pembangunan Pasar Rakyat Batulappa yang dibangun atas kerjasama Kementerian Perdagangan RI – Pemerintah Kabupaten Pinrang baru diributkan masyarakat, Sejak tiga tahun selesai namun tidak difungsikan.
Atas dasar ini, Pembangunan Pasar Batu Lappa dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Pembangunan Pasar Batu Lappa sendiri, dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 Rp. 1,2 Miliar dan 2015 Rp. 886 Juta.
Sehingga dari 2 mata anggaran ini Rp. 2,086 Miliar. Namun hingga kini tidak dimanfaatkan. Hal inilah yang selama ini dipersoalkan tokoh masyarakat Batulappa, termasuk LSM LP3-N Kabupaten Pinrang.
Ketua LSM LP3N Sainuddin Machmud menghimbau aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan tentang pasar rakyat yang mubazir selama tiga tahun itu.
“Kita berharap pihak Penyidik, dapat berbuat atas terbengkalainya fasilitas umum yang menelan anggaran Miliaran Rupiah ini” harap Sainuddin. (Sps / Effendy)


















