banner 728x250

Jaksa Jadi Pendamping Hukum KPU di PTUN Hadapi Gugatan FAS

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare bakal jadi pendamping hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut dua, Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad (FAS), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.

Ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan, oleh KPU bersama Kejari Parepare, di Aula kantor Kejari, Kamis (6/9/2018).

Pada kesempatan itu, Kajari Parepare, Andi Dharmawangsa, membenarkan, pendampingan yang dilakukan kejaksaan terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi KPU Parepare.

“Iya akan kita dampingi. Gugatan sidang di PTUN, rencananya digelar Minggu depan,” katanya.

Ia meminta, agar pihak KPU tetap menjaga koordinasi dengan Kejaksaan selaku pendamping hukumnya.

“Kami minta perkembangan apapun, agar dikoordinasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah, mengaku siap menghadapi gugatan tersebut, jika hal itu sesuai undang-undang yang berlaku. (di)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *