PINRANG, Cyberpare.com — Jumat, t07 September 2018 sekitar jam 11.00 wita di Kamp. Kanni Kec. Paleteang Kab. Pinrang Team CRIME- FIGHTERS Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin Bripka.Aris SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian (jamret) yang terjadi Selasa t31 Juli 2018 lalu. Di Jl. Melati Kel. Penrang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.
Pihak Kepolisian mengamankan 2 orang anak yang masih dibawah umur, dari hasil pengembangan pelapor Aswanda, ke Polres Pinrang berdasarkan LP / 51 / VII / 2018 / SPKT/ SULSEL/ Res Pinrang / Sek Watang Sawitto.
Ke 2 Pelaku itu adalah, Wawan Saputra (15) Bekerja sebagai Kuli bangunan, warga Dusun Sempang Kec. Patampanua Kab. Pinrang. Dan Muliadi (14) masih bestatus Pelajar warga Kec. Paleteang Kab. Pinrang.
Dari Keterangan Pelaku usai diperiksa di Kepolisian, mengaku Dalam melalukan aksinya, Pelaku berboncengan naik motor dan keliling di satu daerah ke daerah lain. saat mendapat kesempatan selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik barang barang / handphone milik korban.
Dari aksi Kejahatan ini, pihak Kepolisian mengamankan.beberapa barang bukti antaranya,1 (satu) unit handphone merek VIVO V7, 1 (satu) unit handphone merek XIOMI Redmi 5.
Selain mengamankan 2 orang Pelaku, Pihak Kepolisian Polres Pinrang juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, yang dinilai merupakan sepeda motor hasil curian dengan TKP Kab. Polman Polda Sulbar selanjutnya dilakukan koordinasi dengan kanit Resmob Polres Polman.
Kini ke 2 pelaku dan barang bukti dibawa kepolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(Hpp / Effendy)


















