Editor : Chulk
PINRANG, Cyberpare.Com —
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang, mengamankan 10 pelaku judi sabung ayam, di Salukalobe Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Pelaku inilah yang selama ini kerap meresahkan warga setempat.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Hasmun, bersama anggota Patmor Satuan Sabhara Polres Pinrang dipimpin Kanit Patmor Aipda Venny.S,
” informasi yang diperoleh di TKP bahwa kegiatan judi sabung ayam tersebut dikoordinir lel. ACO, umur 35 tahun, pekerjaan petani, alamat Lingk. Salukalobe Kel. Tadokkong Kec. Lembang Kab. Pinrang. Ia termasuk dalam 10 orang yang kami tangkap, ” Kata Kanit Resmob, Polres Pinrang, Ipda Hasmun, Selasa (22/8/2017).
Kesepuluh pelaku degelandang ke Mapolres Pinrang, beserta barang bukti berupa ayam dan alat sabung, serta puluhan uang tunai untuk taruhan disita Polisi, sebagai barang bukti. (*)


















