PASANGKAYU, Cyberpare.com — Warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diresahkan dengan adanya Rumah serta Tanah Perkebunan milik seorang warga masuk dalam areal HGU PT. Letawa.
Hasnur, Salah seorang pemuda Desa Lariang, mengaku jika sejumlah Luas lahan di area Desanya masuk dalam areal HGU, itu memcuat usai seorang Masyarakat mengajukan permohonan pinjaman ke salah satu BANK dengan agunan sertifikat tanah. Namun, pihak Bank menolaknya.
“Pihak Salah satu Bank, takut karena wilayah Desa Lariang masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) salah satu Perusahaan, Jadi masyarakat sekarang resah, karena tidak bisa mengajukan kredit” terang Hasnur.
Ditolaknya permohonan kredit tersebut, berdasarkan Instruksi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu, Budi Doyo. Sehingga Hasnur, mempertanyakan dasar BPN menyebut Desa Lariang masuk HGU, sebab tidak pernah memperlihatkan peta HGU ke Masyarakat.
“Kepala BPN sebelumnya tidak pernah mengklaim desa Lariang masuk dalam HGU, nanti Budi Doyo menjabat sebagai kepala BPN, baru ada permasalahan seperti sekarang ini,” tegas Hasnur.
Kepala BPN Pasangkayu, Budi Doyo, enggan berkomentar soal desa Lariang, masuk dalam Areal HGU PT. Letawa.
“Saya diluar ini, dan belum bisa ditanyakan soal desa Lariang” tutur Budi Doyo, via handphone, Kamis, 6 September.
Terpisah, Community Development Officer (CDO) PT. Letawa, Ade Sigit, juga tidak memberikan keterangan apakah desa Lariang, masuk areal HGU atau tidak, semuanya diserahkan ke Pemerintah dalam hal ini BPN untuk memberikan keterangan.
“Saya tidak bisa berkomentar bang soal HGU karena itu Rahasia Negara. Kalau pun dibuka itu HGU hanya orang tertentu saja yang boleh lihat dan tidak di pertontonkan secara umum” tutup Ade Sigit, via handphone.(Tomy / Effendy)


















