PAREPARE, Cyberpare.com — Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe meminta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, agar ditetapkan paling lambat 30 November 2018, mendatang.
“Pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan KUA-PPAS diminta disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama, terutama APBD tahun anggaran 2019. Ini sesuai aturan perundang-undangan, APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2018,” jelas Taufan Pawe, Selasa (2/10/2018).
Menurut Taufan, proses penyusunan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran Kota Parepare tahun 2019, didasari pada pasal 310 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Jika KUA-PPAS telah disepakati, maka akan menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah,” katanya.
Paradigma perencanaan dan penganggaran pembangunan di Kota Parepare, lanjut dia, perlu terus ditingkatkan.
“Ini disebabkan karena tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik, sehingga dibutuhkan perencanaan yang lebih sistematis, terstruktur dan komprehensif,” katanya. (di)


















