PAREPARE, Cyberpare.com — Selama Januari hingga September 2018, bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menangani 188 perkara pelimpahan tahap dua, dari penyidik Polres Parepare.
Ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Parepare, Idil saat ditemui diruangannya, Kamis (04/10/2018).
Idil menjelaskan, 188 perkara tersebut diantaranya 78 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 79 Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 12 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta 19 perkara Anak.
“Kalau di TPUL perkara yang menonjol itu narkotika, rata-rata pelakunya orang yang memiliki atau menguasai narkotika. Sedangkan pada perkara Oharda yang paling menonjol itu, tindak pidana pencurian. Nah dari 188 kasus itu, beberapa diantaranya masih berproses di pengadilan dan ada juga yang sudah diputuskan,” Jelas Idil.
Dia menambahkan untuk kasus narkoba, barang bukti yang paling banyak yakni seberat 5 Kilogram, kemudian disusul narkoba seberat 1 Kilogram yang masih dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).
“Kami tuntut seumur hidup. Tapi pelaku inisial H dan kawan-kawan, saat ini melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Kalau H ini hukumannya 20 tahun penjara sedangkan R 18 tahun penjara. Kalau yang kepemilikan satu kilo itu baru SPDPnya yang kami terima. Ada lima pelaku masing-masing inisial Sm, I, Sd, H dan As,” ujarnya. (di)


















