PAREPARE, Cyberpare.com — Pihak Kepolisian kota Parepare hingga kini masih melalukan Pengembangan penangkapan 6 Kg Shabu Jum,at pagi di Pelabuhan Nusantara Parepare, jalan Andi Cammi Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare.
Dari penangkapan ini Pihak Kepolisian Parepare mengamankan 3 orang Pelaku yang ditangkap, kedua Tersangka ini adalah, Hafid bin Calu, warga Parepare kelahiran 10 Oktober 1986 lalu, Ia salah seorang buruh bangunan di jalan Sumur jodoh Kelurahan Cempae Kecamatan Ujung Kota Parepare.
Faisal bin Ambo, warga Nunukan kelahiran 1985. Pekerjaan wiraswasta, Kel.Nunukan timur Kec.Nunukan Kalimantan Utara, Tappi bin Kalu, Kelahiran Sidrap 01 Desember 1969, warga jln.Botto Landa Kel.Batu Kec.Pitu riase Kabupaten Sidrap.
Dari penangkapam ini, Pihak Kepolisian mengamankan 1.6 (Enam) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu kurang lebih 6 Kilo Gram, 1(satu) unit hp Nokia warna hitam, 1(satu) unit hp Nokia warna hitam, 1(satu) unit hp Nokia warna hitam, 1(satu) buah tas ukuran sedang berwarna merah dan 1(satu) buah kardus kecap
Penangkapan berawal dari
penggeledahan badan dan dirumah pelaku, saat pelaku turun Kapal swasta yang sandar di Pelabuhan Nusantara Parepare, personil Polsek Kawasan Polsek Pelabuhan dipimpin Kapolsek Wakapolsek di dampingi para Kanit.
Sekitar jam 08.00 pagi, salah seorang penumpang dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, dari hasil pemeriksaan ditemukan 6 (enam) bungkus besar plastik bening Barang yg diduga Narkoba jenis Sabu Sabu, sesaat itu juga diamankan ke 2 pelaku. Lalu diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Parepare.
Dari hasil pengembangan, Pihak.Kepolisian dipimpin Kasat Narkoba Polres Parepare AKP.Zaki Sungkar,S.H,S.I.K melakukan penangkapan ke lelaki Tappi di Kec.Duapittue Kabupaten Sidrap Ditahan lalu diamankan ke Polres Parepare untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Pihak Kepolisian Polres Parepare juga mengamankan 1 Kg Shabu yang dibawa 3 orang pelaku asal Sidrap. Pada Kamis 20 September 2018 lalu. Dari salah seorang Penumpang Kapal Swasta dari Samarinda.
Muh.Ishak als Ishak bin Burhanuddin, Kelahiran Bulo 16 juni 1998 jalan BTN. Rijang Pittu Kel.Rijang Pitu Kec.Maritenggae Kab.Sidrap. dan lelaki Suparman als Andika bin Abdul rahman warga jalan Mawar Kel.Majelling Wattang Kec.Maritenggae Kab.Sidrap. Supardi als Pandi bin ladarong,tl warga jalan Kandiawan Kel.Salomallori Kec.Duapitue Kab.Sidrap.
Dari penangkapan ini pihak Kepolisian , mengamankan 1 Kg 1(satu) sachet besar bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu2 dengan berat kurang lebih 1(satu) kilogram, 2(dua) unit hp samsung android, 3(tiga) unit hp samsung kecil, 1(satu) unit HP BB, 1(satu) unit Hp Android xiomi warna Gold, 1(satu) unit Hp samsung warna hitam
Dari pengembangan, ke 2 Pelaku ini, pihak Kepolisian lalu mengamankan Ari yang tinggal di daerah Sidrap. di pimpin Kasat Narkoba Polres Parepare AKP. Zalo Sungkar SH.S.iK. dan Narkotik 1 Kg ini diperoleh dari lelaki Hendra yang tinggal di daerah Kalimantan.
Ketiga tersangka kemudian diserahkan ke Mapolres Parepare, untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut. (Effendy)



















