banner 728x250

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Palopo 

banner 120x600
banner 468x60

PALOPO, Cyberpare.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada proyek Jalan Lingkar Barat, kota Palopo, Sulawesi Selatan. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SP, AL, dan NS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Palopo, Adianto, mengatakan? penahanan tiga tersangka itu dilakukan pada Jumat (12/10/2018) malam.

“Iya benar ketiganya sudah kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) gunung sari Makassar,” katanya, Minggu (14/10/2018).

Kata dia ketiga tersangka ini diduga bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek Jalan lingkar barat.

“SP bertindak sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NS sebagai mantan Kepala Dinas yang menangani kebijakan proyek tersebut,” ucapnya.

SP ditetapkan tersangka sejak 20 Maret 2018, sebagai direktur perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, dengan dugaan realisasi pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan.

“Dalam kasus ini, tersangka SP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU No. 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Proyek jalan Lingkar Barat sendiri dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara dengan anggaran pembangunan proyek ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp 5 miliar.

Proyek ini sempat dihentikan oleh DPRD kota Palopo karena tidak memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Proyek mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017 untuk mengetahui adanya indikasi korupsi pada pengerjaan proyek jalan yang mengeruk gunung tersebut.

Dalam melakukan penyelidikan Kejari Palopo menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan audit BPKP Sulawesi Selatan. Pada waktu itu tim ahli melakukan dua kali pemantauan visual proyek yang telah dihentikan pengerjaannya itu.

Hasil penyidikan membuat pihak Kejari menyurat ke BPKP untuk melaksanakan audit dugaan kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

“15 Maret 2018 lalu hasil audit BPKP keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu Rp 1,3 Miliar,” bebernya.(Amran/ Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *