PAREPARE, Cyberpare.com – Pertemuan rutin Forum Lalulintas Kota Parepare, membahas tentang Perda Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Jalan. Selasa, 16 Oktober 2018 siang tadi.
Dalam pertemuan ini, Area Parkir dibahu jalan, Bongkar muat dalam kota dan Keberadaan Pedagang Kali Lima di Trotoar masih menjadi kendala dalam penerapan Perda tentang jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare H.Yodi Haya SE.MM diwakili Sekertaris Dinas Perhubungan Dodi Agrianto S.Stp.Msi. dalam rapat Forum DLLAJ ini, mencarikan Solusi terkait kendala dari penerapan Perda No.9 2017 tentang jalan.
Masukan dari setiap Anggota Forum yang terdiri dari aparat Lalulintas, Penggiat Sosial, Perdagangan, Satpol PP dan Bidang Perhubugan terkait lainnya ikut dalam kegiatan ini.
As.Oedin, salah seorang Anggota Forum DLLAJ mengatakan, perda tentang jalan selama ini, masih terkendala dari banyaknya area parkir yang masih menggunakan badan jalan, Fasilitas Umum seperti Perhotelan yang tidak dilengkapi dengan area parkir, Dan pelaku PKl yang masih menggunakan trotoar untuk berjualan, serta adanya tenda keramaian yang masih menggunakan badan jalan, ungkap As.Oedin.
Pendapat lain diutarakan Dr.Muh.Natsir, akademisi Umpar, Ia mengaku Perda No. 9 Tahun 2017 ini merupakan, amanah dari Aturan UU yang ada sebelumnya, sehingga kesannya hanya dipindahkan (Copypaste), olehnya Forum perlu mengkaji dengan melampirkan point point yang dianggap penting didalamnya, dan itu diperlukan Hearing dengan pihak DPRD Khususya Komisi III yang membidangi hal ini.
“Kita perlu lakukan Sharing, Audiens dengan Pihak DPRD untuk membahas hal ini lebih cermat, untuk menyikapi point point yang mesti dilampirkan didalamnya, sebagai turunan dari Aturan Perda yang disahkan” ungkap Mun.Nasir yang meraih Doktornya di Bidang Transportasi.
Ditempat yang sama Kasat.Lantas Polresta Parepare AKP.Budi Susilo S.Sos mengatakan, setidaknya ada 3 Persoalan yang mesti disikapinya dengan tegas, seperti Bongkar muat di jl Bau Massepe, Parkir dibadan jalan di Depan Swalayan dan Cafe C, harlos serta Senggol dan itu juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dari dasar ini, pihaknya terus turun kelapangan melakukan pengaturan lalulintas, kondisi ini juga segera ditindaki dengan adanya Operasi Zebra yang akan digelas Pihak Lalulintas Parepare mulai 30 Oktober hingga 13 November 2018 akan datang.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Parepare Dodi Agrianto S.Stp.Msi. dalam kesempatan ini juga, berharap dukungan Masyarakat, menyusul Kota Parepare dalam memperoleh Piala Wahana Tata Nugraha (Penghargaan di Bidang Tertib Lalulintas dan jalan). (Effendy)


















