PINRANG, Cyberpare.com — Dua Remaja tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pinrang tim Crime Fighter Reserse Mobil ( Resmob) Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris SH.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Pinrang AKP. Suardi mengatakan, kedua pelaku masing masing Hasanuddin Alias Kunding dan Muhammad Tahir warga dusun Tanah Cicca desa Salipolo kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang
“Kedua pelaku, menjambret handphone seorang pelajar, Selasa 16 Oktober 2018
Aksi kedua pelaku juga mengendarai, kendaraan hasil curian , yang dicuri saat perayaan HUT Proklamasi RI yang digelar di kecamatan Cempa ” Kedua pelaku diancam hukuman 7 Tahun kurungan ”
Korban sempat dilarikan ke Rumah sakit umum Lasinrang untuk mendapatkan perawatan usai dijambret pelaku.
Pelaku Hasanuddin mengakui perbuatannya , namun tidak tahu menahu , jika yang dijambret adalah seorang pelajar ” Saya hanya mengikuti, kendaraan korban dan menjambret handphone miliknya ”
Handphone korban lanjut Hasanuddin , dijual di Luwu Timur Senilai Rp1,5 juta dan uangnya digunakan untuk biaya transportasi dari Luwu Timur ke Pinrang.
Kedua pelaku berusaha melarikan diri saat diantar mengambil barang bukti, sehingga polisi mengambil tindakan tegas lantaran tidak menghiraukan tembakan peringatan yang diberikan petugas, Ia Terpaksa kita lumpuhkan, karena berusaha melarikan diri ” kata Bripka Aris SH ,
Saat ini kata dia kedua pelaku tengah mendekam di Mapolres Pinrang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Omsu / Effendy)


















