PAREPARE, Cyberpare.com — Masa jabatan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe pada periode pertamanya, bakal berakhir malam ini pukul 24.00 Wita, Selasa (30/10/2018).
Sebelum dilantik sebagai pejabat definitif pada Rabu, 31 Oktober (besok), Walikota sementara bakal dijabat pelaksana harian (plh) sekitar 9 jam. Sesuai SK pengangkatan Gubernur, wali kota dan wakil wali kota Parepare periode 2013-2018 berakhir 30 Oktober 2018 tepat pukul 00. Sementara, pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih baru akan digelar pada 31 Oktober sekitar pukul 08.30.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, menghadapi pelantikan, dirinya telah mempersiapkan segala kebutuhan yang ada.
“Termaksud proses serah terima jabatan untuk pelaksana harian (Plh) Walikota, yang dijabat selama beberapa jam,” ujar Walikota bergelar doktor hukum itu saat ditemui di Kantor Gubernur usai gladi pelantikan.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan, masa jabatan Wali Kota Parepare habis berselang kurang sehari dari pelantikan. Berbeda dengan di Enrekang, Plh Bupati menjabat hampir sebulan.
“Khusus Parepare sesuai aturan dan surat Kemendagri, jabatan kepala daerah yang habis dalam waktu tidak lama akan diisi Sekkot setempat sebagai plh Wali kota,” katanya. (di)



















