banner 728x250

Polisi Bekuk Dua Pelaku Narkoba Di Pinrang Dalam Kamar Kosnya

banner 120x600
banner 468x60

PINRANG, Cyberpare.Com — Syafaruddin alias Safar Bin Abdul Latif (40), warga Watang Sawitto Pinrang dan Samsul alias Ancu (30), seorang petani asal Desa Padang Loang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang tak berkutik saat diringkus aparat dari Satuan ResNarkoba Polres Pinrang, Rabu (23/8/2017) dini hari sekira pukul 01.45 Wita di sebuah kamar kos di kampung Ulu Tedong Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Informasi yang dihimpun pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari warga setempat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan ResNarkoba Polres Pinrang kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku pertama yaitu Syafaruddin di kamar kosnya. Dari tangan Syafaruddin, petugas menyita barang bukti berupa satu sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.

Hasil interogasi, Syafaruddin mengakui bahwa barang haram yang dikantonginya itu diperoleh dari rekannya yang bernama Samsul. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk Samsul yang lagi teridur di rumahnya.

Dalam keterangannya, Samsul mengaku memesan Sabusabu tersebut dari Zainal yang beralamat di Kampung Tellang-tellang, Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap. Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah Zainal. Namun sayang, Zainal lagi tidak berada di rumahnya.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017) siang, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Zainal, seorang pelaku lainnya. Adapun dua pelaku yang berhasil dibekuk yaitu Syafar dan Ancu, kami amankan ke Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Adhi. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *