PAREPARE, Cyberpare.com — Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku kasus pencurian handphone diciduk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soreang Polres Parepare, di Jalan Takkalao, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Minggu (25/11/2018)
Berdasarkan laporan polisi 104 / XI / 2018 / Res. Pare / Sek. Soreang, tanggal 24 November 2018, telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah salon yang ada di kota Parepare. Tim Reskrim Polsek Soreang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing, Rusli (19) dan KR (15).
Kapolsek Soreang AKP I Komang Sudamayanta, Melalui Kanit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare Aiptu Parammasi mengatakan, terduga pelaku diamankan di tempat yang berbeda, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Modusnya pelaku ini berpura-pura datang ke salon untuk potong rambut, namun setelah melihat pemilik salonnya lengah, ia pun langsung mengambil hp lalu pergi,” ujarnya.
Selain mengamankan dua orang pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang diduga dari hasil kejahatannya.
“Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya, melihat pelaku ini merupakan anak dibawah umur, mereka kita serahkan ke unit PPA Polres Parepare, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (di)


















