PAREPARE, Cyberpare.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare mengimbau agar warga segera melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, Disdukcapil Parepare, Adi Hidayat Saputra mengatakan, Ini sesuai penegasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan memblokir sementara data penduduk yang tidak melakukan perekaman KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018.
“Sesuai keputusan Kemendagri, bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan hingga mereka melakukan perekaman kembali,” ujarnya, Selasa (27/11/2018).
Pemblokiran sementara ini dimaksudkan untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat, sehingga tidak ada lagi data kependudukan ganda.
“Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan validasi data pada Pemilu 2019 mendatang, sehingga Pemkot Parepare melalui Disdukcapil melakukan pemutakhiran data pada wajib E-KTP,” katanya.
Selanjutnya bagi pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun hingga 17 April mendatang, boleh melakukan perekaman E-KTP sekarang, tapi untuk kartu fisiknya belum bisa diterbitkan, nanti berumur 17 tahun baru bisa diterbitkan. (di)


















