PASANGKAYU, Cyberpare.com — Kasus pengniayaan antara Syarifuddin dan Kiming di Dusun Ujung Baru Desa Wulai Kabupaten Pasangkayu. Sulawesi Barat. Jam 11.00 Selasa, 4 Desember siang tadi berakhir damai.
Pemukulan yang dilakukan Syarifuddin terhadap Korban Kiming, mengakibatkan korban mengalami lebam dan bengkak pada bagian pelipis kirinya.
Pihak Kepolisian dari Polsek Bambalamotu melalui Babinkabtibmas Desa Wulai Brigadir Polisi Hamadi mengatakan, Penganiayaan yang melibatkan Kiming (65) sebagai korban
Petani, warga Dusun Ujungbaru Desa Wulai Kecamatan Bambalamotu dan Syarifuddin (47) Pelaku, seorang Petani beralamat di Dusun yang sama dengan korban.
Berawal saat Pelaku memukul korban satu kali dengan menggunakan kepalan tangan mengenai pelipis kiri korban, terjadinya penganiayaan itu karena Pelaku tidak terima perbuatan korban yang dianggap tindakan provokatif, dengan menyampaikan informasi kepada Kepala Desa tentang pernyataan pelaku terhadap kepemimpinan Kepala Desa yang mana informasi tersebut menimbulkan ketegangan antara Pelaku dan kepala desa
Dari kejadian ini, pihak Kepolisian
Mengamankan Pelaku dikantor Polsek Bambalamotu agar terhindar dari amukan keluarga korban Meminta data-data keterangan dari korban, saksi dan pelaku, Mengundang kepala dusun, tokoh masyarakat dan pihak keluarga kedua pihak untuk bersama sama melakukan mediasi kepada kedua pihak sebagai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan
Kini pihak Kepolisian dan Tokoh Masyarakat dan keluarga korban, melakukan problem solving melalui kesepakatan damai dan tertulis Memberikan himbauan kepada kedua belah pihak agar tidak memperpanjang permasalahan ini agar tidak menimbulkan konflik dan perpecahan yang lebih besar dan agar kedua belah pihak dan keluarga masing-masing senantiasa berkepala dingin dan menahan emosi agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan
Kedua belah pihak telah saling maaf memaafkan dan bersepakat berdamai disertakan surat kesepakatan damai bersama dan disaksikan oleh pemerintah dusun dan keluarga masing-masing pihak
Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.tuntasnya. (Tomy / Effendy)


















