PAREPARE, Cyberpare.com — Mahkamah Agung (MA) telah menerima Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terkait dugaan kasus korupsi gerobak dinas Perindagkop Parepare, tahun Anggaran 2013 dengan kerugian 400 juta.
Berdasarkan rilis dari website resmi Mahkamah Agung, tertuang no register 1671 K/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mks, dengan klasifikasi korupsi. Status Putus, tanggal 19 November 2018, amar putusan dikabulkan.
Dikabulkan kasasi jaksa ini sudah resmi diwebsita MA dan pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui pengadilan Tipikor.
“Kami belum menerima salinan putusan kasasi dari pengadilan, kalau sudah ada kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” tegas, Kajari Parepare, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Intel, Amiruddin dan kasi Pidum Aidil, Sabtu (8/12/18).
Lanjut, Darmawangsa, jika PH (penasehat hukum) Amran melakukan Peninjauan Kembali (PK) maka tidak menghalangi eksekusi.
“Tidak menghalangi eksekusi jika PH Amran Ajukan PK,” jelasnya.
Ditambahkan, Amiruddin, pihaknya menunggu salinan Kasasi, setelah diterima maka langsung dilakukan eksekusi terhadap terdakwa dugaan korupsi Amran Ambar.
Terpisah, Gusti Firmansyah selaku PH Amran Ambar, mantan kadis Perindagkop Parepare yang sekarang ini menjabat kadis Capil dan kependudukan dan Plt BKD Parepare, tetap ngotot melakukan peninjauan kembali (PK).
“Sikap kami selaku PH Amran Ambar tetap melakukan PK,” katanya.
Menurut Gusti, hasil putusan pengadilan pihak kliennya tidak terbukti bersalah, bahkan mesti dibebaskan lantaran pihak jaksa sebagai penuntut umum tidak memiliki barang bukti untuk membuktikan Amran Ambar terlibat kasus korupsi.
“Sebenarnya klien kami tidak terbukti terlibat korupsi, baik itu bersentuhan langsung kepada rekanan maupun pemilik gerobak. Kekeliruan klien kami hanya kesalahan administrasi saja,” kilahnya, saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Ahad (9/12/18). (Smr)


















