banner 728x250

Bangunan Tidak Sesuai IMB, Siap-siap Dapat Sanksi

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR mewarning bangunan yang didirikan tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang tata ruang dinas PUPR, Anwar menjelaskan, IMB dapat disebut legal, jika bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang ditentukan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Adapaun jika ditemukan bangunan yang tidak sesuai IMB, maka diberikan sanksi teguran,” ujarnya, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, pemilik bangunan mesti menyesuaikan bangunan miliknya dengan dokumen yang dipegang.

“Jadi harus sesuai kondisi di lapangan, baik itu bangunan bangunan utama ataupun rumah toko (Ruko), mesti sesuai IMB,” tegasnya.

Ia mengatakan, IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun .

“Sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum,” jelas dia. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *