banner 728x250

Bawa Sabu 7 Paket Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

SIDRAP,Cyberpare.Com –Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, mebekuk seorang pemuda bernama Mangge alias Anggelek bin Agus (29) di rumah rekanya, dijalan A. Cammi Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan karena menguasai Narkoba jenis sabu sabu, Minggu (27/08/2017).

Mangge alias Anggelek bin Agus (29), diduga seorang pengedar Narkotika jenis sabu sabu, yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Sidrap. Dari Laporan masyarakat, Polisi kemudian membekuk Manggae.

“ Manggae alias Anggelek ditangkap saat petugas menggeleda dirinya di rumah rekannya yang bernama Sudi, di Jalan Andi Cammi. Dari penggeledahan itu kami menemukan narkoba sebanyak 7 sachet, siap edar, “ Kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, AKP Indra Waspada Yudha.

Awalnya, Anggelek menyangkal bukan pengedar ataupun pengguna.Namun saat digeladah Polisi menemukan barang bukti sabu sabu, yang ia sembunyikan di dalam rumah rekannya.

Barang bukti ditemukan Polisi dari tangan pelaku yakni, 1 kotak plastik yang dililit plaster hitam berisi 7 sachet kecil kristal bening.Bersama itu ditemukan 1 buah pireks yg terbungkus kertas tissu dan 1 sachet kecil kristal bening diluar kotak termasuk 1 batang jarum suntik.

“Kasus ini sementara kami kembangkan darimana tersangka Mangge ini didapatkan barang sabu itu,Pelaku termasuk pemain baru dalam peredarab narkoba di wilayah Sidrap, ” Ungkap Indra Waspada Yudha.

Karena perbuatannya Anggelekdiancamkan Pasal berlapis yakni 114 junto 112 Undang-undang 39 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.(*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *