banner 728x250

Warga Berebut Tanah di Mangkoso, Kuasa Tanah Khawatir Terjadi Bentrok Berdarah

banner 120x600
banner 468x60

Editor : Ardiansyah

BARRU, Cyberpare.Com — Warga Kelurahan Mangkoso Kabupaten Barru, tepatnya di Lingkungan Wiringtasi bersengketa memperebutkan tanah pemukiman. Ironinya, sengketa tanah ini terjadi antara pemilik sah dengan penyewanya sendiri.

Hasanuddin selaku kuasa dari pemilik tanah meminta ketegasan pemerintah,  mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan,  hingga tingkat kabupaten. Sebab dikhawatirkan terjadi perselisihan yang berujung pada pertumpahan darah

Tanah seluas 8.667 meter persegi berdasarkan bukti PBB dikuasai almarhumah Sitti Halija Hajja kemudian diwariskan ke anak dan keponakannya dengan diterbitkan dua sertifikat HGB atas nama H. Sitti Aisyah dan Faisal/Amin.

Tanah ini sejak puluhan tahun dipersewakan. Sekitar 20 kepala keluarga mendirikan rumah di atas lahan bersengketa ini dengan status sewa.

Hasanuddin, pihak yang diberi kuasa mengelola sewa tanah menuturkan, masalah itu pertama kali muncul ketika ahli waris mengurus surat pembuatan sertifikat.

“Meski awalnya 27 orang penyewa mengakui dan bertanda tangan bahwa mereka hanyalah berstatus penyewa yang diketahui Kepala Lingkungan Wiringtasi Andi Abd Salam. Namun belakangan, tiga orang membandel yaitu Basri Yasin, Saharuddin, dan Erwin Ibrahim,” kata Hasanuddin, Selasa (29/8/2017).

Ketiga orang inilah, kata dia kemudian telah meminta di kelurahan supaya diberikan Hak Guna Tanah (HGT). Namun Lurah Mangkoso Amirullah pada 25 Februari 2016 mengeluarkan surat penolakan.

Adanya niat ketiganya ingin menguasai dan sudah dua tahun tidak membayar sewa maka telah empat kali dikirimi surat untuk keluar. “Saya termasuk mengirimi surat karena saya diberi kuasa oleh pemilik tanah sebab saya memang memfasilitasi para penyewa tanah itu ada,” jelas Hasanuddin.

Dalam perjalanan waktu proses sertifikat,  ketiga orang itu menggunakan jasa oknum bernama Gustam mendatangi kantor Pertanahan Kabupaten Barru agar tidak menerbitkan sertifikat, namun tidak dibekali bukti-bukti apapun.

Olehnya itu, pihak Pertanahan memberi waktu tiga bulan namun Gustam tidak memberi bukti hingga hampir dua tahun.  Belakangan kemudian terbit sertifikat HGB berdasarkan surat Pertanahan Provinsi Sulsel karena luasnya lebih 4.000 meter persegi.

Kasus tanah ini sudah dimediasi pihak kelurahan bahkan hingga pihak kecamatan namun masalahnya belum selesai. Sementara di lapangan sering terjadi ketegangan antara keluarga pemilik dengan keluarga penyewa. Pagar pembatas dan patok-patok dicabut serta papan bukti pemilikan juga dicabut. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *