banner 728x250

Pasca Putusan MK, KPU Parepare Lantik Delapan PPK Tambahan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melantik delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di ruangan Media Center KPU, Rabu (2/1/2019).

Ini disampaikan Komisioner KPU Parepare Divisi Tekhnis, Safriani Sudirman.

“Kan sebelumnya untuk pemilu tiga ji PPK, setelah ditetapkan dalam putusan MK, maka dikembalikan lagi jadi lima orang, jadi ada tambahan dua PPK di setiap kecamatan,” ujarnya.

Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Firman Mustafa menjelaskan, PPK setelah Pilkada 2018 dilakukan evaluasi, dari sebelumnya lima orang menjadi tiga orang. Berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat 1 UU No 7 tahun 2017, bahwa jumlah anggota PPK sebanyak tiga orang.

“Tetapi, dengan adanya putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, maka KPU diperintahkan untuk menambah penyelenggara PPK menjadi 5 orang,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, KPU mengeluarkan surat KPU RI no 1553 perihal pelantikan penambahan dua anggota PPK pasca putusan MK dan pengukuhan 3 PPK sebelumnya.

“Jadi hari ini KPU Parepare melantik delapan orang anggota PPK penambahan di empat Kecamatan,” beber Firman.

Adapun delapan PPK yang dilantik diantaranya, dari Kecamatan Ujung, Ilham Amirullah dan Suandy syuaib. Kecamatan Soreang, A.Hasniar Jufri dan Iqbal Hairil Tahir. Kecamatan Bacukiki, Hairuddin dan Muhammad Nur Mappangaja. Kecamatan Bacukiki Barat, Muh.Imran dan Tasman Ramadhan. (di)

banner 800x800