CYBERPARE.COM, PAREPARE — Perkara korupsi dana BOS SMP Negeri 1 Kota Parepare, yang melibatkan tiga terdakwa masing-masing mantan Kepala sekolah, wakilnya dan bagian TU, telah sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Faizah mengatakan, perkara korupsi dana BOS dinilai merugikan sekitar Rp2 miliar uang negara, dan hari ini telah disidangkan di Tipikor Makassar.
“Kita sudah bacakan 20 halaman dakwaannya kepada 3 terdakwa korupsi dana BOS di depan Majelis hakim,” ujar Faizah, yang juga merupakan Kasi pidsus Kejari Parepare.
Faizah mengaku, ketiga terdakwa telah didakwa pasal 2 dan 3 UU korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (Smr/di)


















