CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakatnya, salah satunya dengan cara program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai KIA.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah menjelaskan, bagi orang tua yang ingin membuatkan anaknya KIA, maka mesti mengetahui sejumlah persyaratan.
“Untuk penerbitan KIA, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” ujarnya, Jumat (4/1/2019).
“Untuk anak umur 5 tahun ke bawah tidak dilakukan foto, sedangkan anak umur 5 hingga 16 tahun diwajibkan untuk berfoto,” katanya.
Menurut Adi, berdasarkan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), KIA mulai dilakukan serentak tahun 2019 ini, tetapi Disdukcapil Parepare sudah melakukan uji coba sejak 2018 yang lalu dengan target 51.658 anak wajib KIA.
“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik,” bebernya. (di)


















