CYBERPARE.COM,PALOPO –- SF (41) terduga pelaku pencurian barang elektronik di Rumah Sakit Andi Palammai Palopo, berhasil diringkus Tim Jatanras Satuan Reserse Kiriminal (Reskrim) Polres Palopo pada Sabtu (05/01/2019) setelah dilakukan penyelidikan dan pencocokan sidik jari dan jejak pelaku.
Penangkapan terduga berdasarkan surat Laporan Kepolisian LPB/04/I/2019/SPKT tanggal 05 Januari 2019, Satuan Reskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian, barang elektronik milik Rumah Sakit Andi Pallammai Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa setelah dilakukan pencocokan sidik jari dan jejak lainnya, terduga pelaku yang diketahui bernama SF saat diinterogasi menjelaskan saat beraksi masuk kedalam ruangan Rumah Sakit Andi Palammai dengan cara mencungkil pintu ruangan.
“Pelaku masuk kedalam Rumah Sakit Andi Palammai, dengan cara mencungkil pintu ruangan, setelah berada di dalam ruangan, SF kemudian mengambil 2 unit AC, 1 Unit Kipas Angin, dan 1 Unit Mesin Lemari pendingin dan obat-obatan,” katanya, Minggu (06/01/2019).
Dalam pengungkapannya, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan terduga pelaku mencungkil pintu ruangan Rumah sakit Andi Palammai, yakni berupa, 1 buah obeng dan sendal jepit.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku, SF bersama sejumlah barang dan alat bukti lainnya diamankan di Mako Polres Palopo.” Ujar Ardy.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(amran)


















