CYBERPARE.COM,PAREPARE, — Kejaksaan Negeri Parepare kurun waktu 2018 menyelamatkan sedikitnya sepuluh Miliar lebih Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP). Jumlah ini merupakan hasil pengembalian kerugian Negara dan denda dari sejumlah perkara tindak pidana Korupsi yang diproses pihak Kejaksaan Negeri Parepare di 2018 lalu
Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa SH
MH. Ditengah Konfrensi Pers di Aula Kejaksaan Negeri Parepare Selasa, 8 Januari 2019 siang tadi.
“Dibidang Pidana Khusus, pihak kami memproses 3 perkara tindak pidana Korupsi, antaranya Revitalisasi Taman Cappa Galung, Rehab rumah yang bersumber dari 2 mata Anggaran, APBN dan APBD, selain itu pihak Kejaksaan juga menyelmatkan keuangan Negara kurang lebih Rp.10.488.027.000 dari
Denda, Uang Pengembalian dan hasil lelang penyitaan barang” ungkap Kajari.
Selain menyelamatkan kerugian Negara, Bidang Pidsus Kejaksaan juga masih menunggu putusan hukum tingkat Kasasi dari sejumlah Terdakwa kasus tindak pidana Korupsi, antaranya, Perkara Alat Kesehatan 2010 melibatkan Hj.Andi Farida S.km (PPK) ndi Parenrengi (Pelaksana) dr.H.Jamal Sahil .M.Kes (Jamkesda 2012) H.Ambar Ambar Spd.Mpd (Gerobak Jilid I) yang semuanya masih dalam tahap Kasasi, yang hingga kini Salinan Putusan dari Mahkamah Agung masih ditunggu.
Konfrensi Pers yang dihadiri sejumlah Pejabat Struktural di Kejari Parepare ini, mengaku, Tingginya angka PNBP di Kejari Parepare ini tak lepas dari Pemeriksaan 248 Kasus yang diterbitkan SPDP nya, dan 238 perkara yang diteruskan serta 284 Perkara sebelumnya yang tempuh upaya Hukum, 12 yang Banding dan 10 yang Kasasi, Jelas Andi Darmawangsa.
Kasi.Pidana Khusus Kejari Parepare Andi Fauziah SH.MH mengaku, saat ini juga pihaknya dalam proses sidang perkara tindak pidana Korupsi Dana Biaya Operasional Siswa SMPN 1 Kota Parepare yang menyeret 3 Tersangka dari unsur Pendidik di SMPN 1,dan Mereka saat ini menjalani Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi – Makassar, jelasnya. (Effendy)


















