CYBERPARE.COM, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare mengancam calon legislatif (Caleg) yang terjerat pidana hukum, bakal dicoret dari penetapan calon.
Ini ditegaskan Ketua KPUD Parepare, Hasruddin Husain, menyusul adanya laporan polisi dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang caleg.
“Jika terbukti dan telah inkrah, maka KPU langsung melaksanakan rapat pleno, dan memutuskan terpidana tersebut tidak layak dijadikan Caleg, atau dicoret dari daftar calon tetap,” kata Hasruddin, Selasa (15/1/2019).
Menurut Hasruddin, setelah diputuskan dalam rapat pleno, KPU berkewajiban mengumumkan hasil pengguguran pencalonan Caleg terpidana, agar masyarakat mengetahui.
“Namun untuk saat ini, surat suara yang bakal diterbitkan masih menampilkan terlapor sebagai Caleg salah satu partai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Caleg yang terpidana atau terganjal kasus hukum, tak bisa lagi dilakukan pergantian, lantaran namanya telah terdaftar.
Namun demikian, lanjut Hasruddin, jika putusan tetap dari pengadilan sudah ada, maka KPU masih memberikan ruang klarifikasi caleg dan partainya, agar dapat menggunakan surat dinas.
“Surat ini berisi nama caleg bermasalah dan diumumkan KPPS hingga pelaksanaan pemungutan suara. Nanti suara caleg ini tetap sah menjadi suara partainya,” jelas Hasruddin. (di)


















