banner 728x250

PN Tipikor : Petikan Putusan Amran Ambar Sudah Dikirim ke Kejari Parepare

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Salinan putusan kasasi kasus korupsi gerobak jilid II dengan terdakwa mantan Kadisperindakop Parepare, Amran Ambar telah Dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare.

Ini ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, Bambang yang dihubungi, Rabu (16/1/2019).

Menurut Bambang, Petikan putusan kasasi kasus tersebut telah diterima PN Tipikor Makassar, dan salinannya telah disampaikan ke JPU Kejari Parepare pekan lalu.

“Petikan putusannya sudah dikirim ke Kejaksaan Parepare oleh PN Makassar tanggal 10 Januari 2019, apakah sudah diterima apa belum, ditanyakan saja ke Kejaksaan,” ujarnya.

Kasus gerobak jilid II bergulir di Kejari Parepare, dan merugikan negara hingga Rp425 juta, terkait pengadaan 50 gerobak fiktif. Bahkan Jaksa sempat menahan Amran Ambar di Lapas II B Parepare selama proses pelimpahan kasus.

Namun Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan Amran Ambar tidak bersalah, dan JPU mengajukan Kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung. (di)

banner 800x800