banner 728x250

Pileg 2019, Penghitungan Suara Menggunakan Metode Sainte Lague

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Teknis penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 menggunakan metode Sainte Lague murni. Dasar hukum metode ini sudah diakomodir dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Perhitungan suara menggunakan
Metode Sainte Lague seringkali disebut metode Webster, yang artinya metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Divisi Teknis Safriani Sudirman menjelaskan, teknis penghitungan tersebut diakomodir dalam Pasal 420 UU Pemilu. Dimana penghitungan suara melalui tahapan berbeda dibandingkan dengan Pileg 2014.

“Pileg mendatang menggunakan metode Sainte Lague murni. Ada tahapan-tahapan dan teknik tertentu untuk menentukan partai dan calon yang berhak memperoleh kursi,” ujar Safriani Sudirman, Senin (21/01/2019).

Metode ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tahap pertama, dilakukan proses penghitungan jumlah seluruh sah setiap Parpol (suara parpol + suara calon).

Tahap kedua melakukan pembagian dengan bilangan ganjil, 1,3,5,7 dan seterusnya. Tahap ketiga, hasil pembagian diurutkan dari mulai suara terbanyak. Kemudian dikonversi ke kursi sampai habis jumlah kursi di daerah pemilihan.

“Caleg yang mendapat kursi, adalah pemilik suara terbanyak di partai yang mendapat kursi berdasarkan surat suara di Dapil,” jelasnya. (di)

banner 800x800