CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar menjadwalkan hari ini (Rabu, 30/1/2019) bakal mengirim petikan putusan Kasasi ke terdakwa Amran Ambar. Terkait kasus gerobak jilid II yang mendakwa mantan Kadisperindakop Parepare tersebut.
Ini disampaikan Humas PN Tipikor Makassar, Bambang. Sembari mengirimkan bukti surat akta pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI, dengan nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks, dan telah diterima JPU Kejari Parepare, Kamis, 10 Januari 2019.
“Sedangkan PH Terdakwa, info dari bagian Tipikor besok (hari ini_red) akan diberikan petikannya,” beber Bambang.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa mengaku, bakal langsung melakukan eksekusi setelah pihaknya menerima salinan petikan resmi dari PN Tipikor.
“Ini kan masih pemberitahuan putusan kasasi, namun jika secara resmi sudah kami terima petikannya, dan pihak terdakwa juga sudah menerima, maka langsung dilakukan eksekusi,” tegasnya. (di)


















