CYBERPARE.COM PAREPARE, — Hingga awal Februari 2019, sejumlah paket proyek telat, dari sejumlah Instansi di Kota Parepare diminta lebih serius disikapi.
Itu menyusul, Indikator nilai denda yang tidak transparan dari objek denda, apakah dari persentase nilai kontrak atau masa keterlambatan.
Ungkapan ini disampaikan Aktifis Sosial dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Muh.Ikhsan, Divisi Hukum dan Advokasi LMP.Kota Parepare Jum, at 1 Februari 2019 Siang tadi.
“Kita berharap Pihak Kejaksaan melalui TP4D yang terbentuk, serius menyikapi masa keterlambatan masa kerja kontrak pelaksanaan sejumlah proyek fisik yang telat, mengigat kurang transparansinya persentase masa denda proyek telat” harap Muh.Iksan Divisi Hukuk dan Advokasi LMP. Ini.
Dijelaskannya, ada 4 paket proyek di Kota Parepare, yang disebutkan tidak selesai hingga masa kontrak pekerjaan selesai (31 Desember 2018).paket ini antarnya, Proyek Auditorium Habibie di Lokasi Rujab Walikota Parepare dengan Nilai Kontrak Rp.4, Miliar lebih, Pagar Rujab Rp. 185 Juta lebih, Gedung Call Centre Rp.3,8 Milliar, Rehab Atap Gedung Kantor Walikota Parepare Rp.1,4 Miliar dan Taman Syari, ah Rp.780 Juta lebih.
Sebelumnya Pekan ke 2 Januari 2019 lalu, pihak Kejaksaan Negeri Parepare melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pelaksana, PPK, dan Pihak Konsultan Perencana, menyikapi keterlambatan sejumlah proyek telat.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pihak terkait, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, PPK dan serta pihak KPA” Terang Kajari Kota Parepare Andi Darmawan SH.MH.(Effendy)


















