CYBERPARE.COM, LUWU,— Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, berhasil mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dengan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berperan sebagai kurir Sabu lintas daerah di Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui EM (37) warga Kelurahan Daya kota Makassar diamankan saat berada di depan salah satu Bank di Kecamatan Walenrang.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso mengatakan pelaku dibekuk saat berada di depan kantor BRI unit Walenrang, kabupaten Luwu dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Senin (4/2/2019) sekitar pukul 17.00 wita.
“Saat diamankan Ibu rumah tangga ini tersentak dan tidak dapat berkutik saat disergap, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan di dalam bagasi di bawah jok atau sadel sepeda motor, narkotika jenis Sabu ini ditemukan dalam satu saset besar yang dibungkus dengan kertas tissue dan dililit dengan Lakban,” ungkapnya Kamis (07/02/2019).
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin mengatakan penangkapan terhadap EM saat digeledah ditemukan barang bukti berupa Sabu serta beberapa barang bukti terkait lainnya.
“Hasil pemeriksaan ditemukan Sabu 10,86 gram serta beberapa barang bukti terkait lainnya berupa satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda Motor Honda Scoopy,” ujar Awaluddin.
Pelaku EM langung dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan guna mengungkap jaringan dan pemilik dan pemesan Sabu tersebut.
“Saat ini EM, masih dalam pemeriksaan penyidik Satres Narkoba polres Luwu. EM berperan sebagai kurir pengantar Sabu kepada pemesan, sedangkan pemiliknya sudah dikantongi dan tengah dalam pencarian atau DPO,” ucapnya.
Atas perbuatannya, EM terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.(UMR / Effendy)


















