CYBERPARE.COM, PALOPO — Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang guru salah satu SMA di kota Palopo inisial YU (50) Ia diduga melakukan tindakan kriminal pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur terhadap siswi (AN) siswi Madrasah yang masih berusia 13 tahun dan merupakan keponakannya sendiri yang selama ini dia pelihara.
Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, kasus pencabulan ini terbongkar usai korban bercerita kepada salah seorang teman sekolahnya tentang perlakuan pamannya itu.
“Dengan memberanikan diri teman korban tersebut bercerita ke gurunya dan guru sekolah langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Palopo, atas laporan tersebut Polisi ke rumah pelaku melakukan penangkapan,” katanya, Rabu (13/02/2019).
Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku YU sering mengajak ke rumahnya dan selalu mengiming-imingi korban dengan uang belanja sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Dengan mengiming-imingi uang sebesar itu pelaku memberanikan diri memegang alat kelamin korban, dan korban dalam laporannya mengatakan, sudah disetubuhi sejak pertengahan 2018 lalu,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan dihadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo terkapor YU mengakui telah meraba alat vital korban tapi tidak menggaulinya.
“Saya tidak menggaulinya, hanya meraba kemaluannya beberapa kali,” ujar YU dihadapan penyidik.
Atas perbuatnnya pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 2, ayat 3 juncto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Plp / Effendy)


















