CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare membahas kesiapan kelurahan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menekankan soal problematika dana kelurahan. Menurutnya, hal tersebut mesti jelas Juknis dan pelaksanaannya.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan Pengguna Anggaran (PA) dana kelurahan adalah kecamatan, sementara kelurahan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pertanyaanmya, kalau KPA di kelurahan, apakah sudah siap? Karena harus ada bendahara, PPK, pemeriksa barang dan perangkat lainnya,” tegas legislator Demokrat tersebut.
Ditempat sama, Kabid Litbang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare, Hj St Rahmah mengatakan, kelurahan menjadi KPA telah dibahas serius di lingkup pemerintahan.
“Persoalan dana kelurahan telah dibahas serius di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya. (Ad)


















