banner 728x250

Setwan DPRD Parepare Sosialisasikan Perda KIP

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE –Sekretariat Dewan DPRD Kota Parepare melaksanakan Sosialisasi Perundangan Undangan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun anggaran 2019.

Sosialisasi yang digelar di Grand Kartika Hotel, Minggu, (24/2/2019) tersebut, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam sebagai pemateri dengan didamping dua moderator H. Rizal T, SE dan Hedar Abdullah, diikuti warga Kecamatan Ujung sebanyak 200 orang lebih sebagai peserta.

Dalam paparannya, Rahmat Syam menjelaskan, tujuan sosialisi Perda ini untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik dalam rangka menyebarluaskan informasi sebagai bentuk pelaksanaan tugas DPRD sebagai legislator.

Peraturan Daerah yang telah ditetapkan DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah tersebut, kata Wakil Ketua I DPRD Parepare ini, wajib disampaikan kepada masyarakat agar mereka juga mampu memberikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat lainnya agar mereka juga mengetahui dan memahami serta dapat menaatinya. 

Dikatakan, pemerintah berkewajiban untuk melakukan sosialisi tentang Perda, sebab Perda termuat dalam hirarki perundang undangan yang diakui di Indonesia dan sifatnya mengikat. “Jika dilanggar akan dikenai sanksi pidana atau denda”, tegas Rahmat Syamsu Alam. (pcl/cyberpare).

banner 800x800