CYBERPARE.COM, Palopo – Pemuda berinisial MG (24) diamankan Polisi usai
diketahui mencuri Telepon Seluler (Ponsel) milik Aswin warga jalan Jenderal Sudirman kota Palopo.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku diamankan Selasa (28/02/2019) sekitar pukul 23.00 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading, Rampoang.
“Pelaku mengambil barang korban pada Minggu (27/01/2019) sekitar pukul 15 .00 wita, saat korban sedang tidur ditempat kerjanya dan Ponsel tersebut sedang dicharge. Saat korban bangun Ponsel tersebut sudah tidak ada ditempatnya,” kata AKP Ardy, Sabtu (02/03/2019) melalui pesan Whats Appnya.
Usai menerima laporan kehilangan, team unit Resmob dan Unit Resum melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di RSUD Sawerigading Rampoang, kota Palopo, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Kini pelaku dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.(umr / Effendi)


















