CYBERPARE.COM, PAREPARE — Diduga, Calon Jamaah Haji (CJH) dimintai pembayaran pakaian olahraga oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), sebesar Rp125 ribu per orang.
Hal ini tegas disampaikan salah seorang warga Kota Parepare, Dedy, yang ditemui, Senin (4/3/3019).
“Kami duga ada pungutan yang dilakukan pihak Dinkes Parepare terhadap CJH, terkait permintaan pembayaran pakaian olahraga,” bebernya.
Menurut dia, pembayaran yang dikenakan terhadap CJH dinilai memberatkan orang yang ingin beribadah tersebut.
“Apalagi, tujuan utama CJH ke tanah suci kan untuk ibadah, bukan berolahraga. Jadi, saya rasa tidak logis saja ada pembayaran seperti itu, dan ini tidak ada dalam Perda Kota Parepare,” tegasnya
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Parepare, Iwan Asaad mengaku, dugaan pembayaran pakaian olahraga tersebut merupakan kesepakatan antara pihak Dinkes dan CJH.
“Memang betul tidak ada dalam Perda dan bukan program Dinkes Parepare. Namun, CJH sendiri yang minta pihak Dinkes agar difasilitasi pakaian, jadi ini kesepakatan diantara mereka,” jelas Iwan, yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare.
Iwan menegaskan, jika ada pembayaran pakaian olahraga, maka itu tidak wajib. (Ad)


















