CYBERPARE.COM, Parepare — Sejumlah pelaku usaha pedagang kaki lima (PKL) di bilangan jalan Mattirotasi Kelurahan Cappa Galung Kota Parepare, mengeluhkan pungutan Restribusi yang mengalami kenaikan tanpa menggunakan karsic yang layak.
Seperti yang dikeluhkan Mbak Narty, salah seorang penjual Lapak buah di Jalan Mattirotasi, Kota Parepare, Ia mengaku sejak diterapkan kenaikan pungutan retribusi untuk PKL dari Rp.3000 menjadi Rp. 5000, Ia belum pernah dikasi karcis yang senilai Rp. 5000, melainkan hanya Karcis Rp.1000 hingga Lima Lembar.
“Kami maunya, penagih retribusi menggunakan Karcis yang bernilai Rp 5000, sesuai dengan perubahan retribusi yang katanya berlaku sejak Maret 2019 ini, selain itu, pemberitahuan kenaikan juga tidak pernah disampaikan, hanya tiba tiba diberikan Karcis 5 lembar masing masing Rp.1000” Keluh Mbak Narty.
Hal yang sama juga dirasakan sejumlah pelaku PKL lainnya, yang hanya menurut saja dari apa yang diberikan petugas Pemungut Restribusi Karcis, “Kami sebenarnya ngeluhkan juga mas, cuma petugasnya kalo ditanya, hanya bilang, Ia petugas yang resmi dari Pemda” Ucap Mas penjual Batagor ini.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pendapatan BKD Kota Parepare Frasetyo, tidak memberikan respon apa apa ketika dihubungi via selulernya di 08524267xxxx, beberapa kali dihubungi juga tidak mengangkatnya, di hubungi via SMS juga tidak diresponnya. (Effendy)


















