CYBERPARE.COM, PAREPARE —
Kekhawatiran masyarakat pemerhati lingkungan akan terjadinya kerusakan tanaman dan menyisakan sampah plastik sekali pakai (PSP) di area Taman Mattirotasi sebagai akibat buruk dari pelaksanaan konser musik, benar-benar terjadi.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Komunitas Hijau Kota Parepare H. Bakhtiar Syarifuddin, SE saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Ahad, 3 Maret 2019 mengatakan dengan suara keras bahwa, ke depan, penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti area Taman Mattirotasi ini, seharusnya pemerintah kota arif dan bijaksana menegakkan Perda Kota Parepare nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan RTH.
Menurut pria yang akrab disapa pak HBS ini, regulasi tersebut sudah sangat jelas pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi setiap badan, lembaga atau orang yang ingin memanfaatkan atau melakukan kegiatan di Ruang Terbuka Hijau.
“Saya mendesak Walikota Parepare untuk memberi atensi yang lebih serius lagi atas penegakan Perda nomor 7 tahun 2014 ini, cukup sampai hari ini saja kerusakan tanaman dan pembiaran timbunan sampah plastik sekali pakai terjadi di taman Mattirotasi,” ujar Bakhtiar.
Dikatakan, terlalu mahal dan berat ongkos pemeliharaan taman yang dikeluarkan dibanding dengan (biaya sewa atau retribusi) dari penggunaan RTH tersebut. “Kalau pun ada pajak masuk, saya yakin tidak bakal menutupi biaya pemeliharaan tanaman yang telah rusak akibat terjadinya luapan penonton”, HBS meyakinkan.
Diingatkan kembali, sesungguhnya tujuan pengelolaan RTH berdasarkan Perda no. 7 tahun 2014 tersebut; menciptakan keseimbangan ruang dan meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dalam kota, sehingga fungsi utamanya adalah sebagai area untuk penyedia oksigen, pengatur iklim mikro, pencegah dan penetralisir polusi udara, resapan air, tempat olahraga, pendidikan, rekreasi dan konservasi. “Bukan untuk ditempati konser aksi atau konser musik,” tegas Bakhtiar Syarifuddin.
Menurutnta, Walikota Parepare HM. Taufan Pawe harus responsif dan taat mengaktualisasikan Perda ini. Sebab Perda ini merupakan salah satu dokumen kebijakan dan inovasi pemerintah kota dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup dan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH).
“Jangan sampai hal ini menunjukkan adanya kesan kemunduran kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Manfaatkan RTH ini sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” himbau Bakhtiar.
Di periode kedua ini, Ketua FKH Parepare menghimbau, agar Walikota dalam fungsi politik eksekutifnya harus tetap tegas terhadap implementasi peraturan daerah, menerapkan sanksi sudah saatnya bagi setiap badan, lembaga atau orang yang memanfaatkan RTH dengan cara yang bertentangan dengan fungsi dan peruntukannya. (pcl/cyberpare).


















